Pasal 20
(1) Untuk mendapatkan WIUP mineral bukan logam atau
batuan, badan usaha, koperasi, atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) kepada:
- Menteri . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Menteri, untuk permohonan WIUP yang berada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
gubernur, untuk permohonan WIUP yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil; dan
bupati/walikota, untuk permohonan WIUP yang berada di dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil.
(2) Sebelum memberikan WIUP mineral bukan logam atau
batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- Menteri harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari gubernur dan bupati/walikota;
- gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari bupati/walikota.
(3) Gubernur atau bupati/walikota memberikan rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi.
