PP
PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PERAN SERTA
Pelaksanaan pengerahan personil, logistik, dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mendapatkan kemudahan akses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
