PP
PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL
(1) Peran serta lembaga internasional atau lembaga asing
nonpemerintah dalam kegiatan penanggulangan bencana pada tahap prabencana dan pascabencana wajib menyesuaikan dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) Peran serta lembaga internasional atau lembaga asing
nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPB.
(3) Peran serta lembaga internasional atau lembaga asing
nonpemerintah dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat berada di bawah komando BNPB.
