PP
PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL
(1) Para pekerja dari lembaga internasional atau lembaga
asing nonpemerintah yang melakukan kegiatan penanggulangan bencana mendapat jaminan perlindungan dari Pemerintah.
(2) Jaminan . . .
(2) Jaminan perlindungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
