Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL
(1) Lembaga internasional atau lembaga asing
nonpemerintah dapat berperan serta dalam penanggulangan bencana secara sendiri-sendiri, bersama-sama, dan/atau bersama dengan mitra kerja dari Indonesia.
(2) Lembaga internasional atau lembaga asing
nonpemerintah yang memberikan bantuan secara lengkap berupa personil asing, logistik, dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat berperan serta dalam penanggulangan bencana secara sendiri-sendiri.
(3) Lembaga internasional atau lembaga asing
nonpemerintah yang memberikan bantuan tidak secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berperan serta dalam penanggulangan bencana secara bersama-sama untuk saling melengkapi dengan lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah lainnya.
(4) Lembaga internasional atau lembaga asing
nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat berperan serta dalam penanggulangan bencana bersama dengan mitranya di Indonesia, baik dengan instansi/lembaga terkait maupun lembaga swadaya masyarakat yang memiliki kesamaan visi dan misi.
