PP
PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL
(1) Lembaga internasional atau lembaga asing
nonpemerintah dalam kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberi kemudahan.
(2) Pemberian . . .
(2) Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
