PP
PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL
(1) Lembaga internasional dan lembaga asing
nonpemerintah yang berperan serta dalam penanggulangan bencana dilarang melakukan kegiatan yang berlatar belakang politik atau keamanan.
(2) Dalam menentukan suatu kegiatan mengandung
unsur politik atau keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BNPB wajib berkoordinasi dengan badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang intelijen dan keamanan.
(3) Lembaga internasional dan lembaga asing
nonpemerintah yang berperan serta dalam penanggulangan bencana, wajib memperhatikan dan menghormati latar belakang sosial, budaya, dan agama masyarakat setempat.
