PP
PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING
Pasal 15
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) BNPB melakukan pengawasan terhadap peran serta
lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk mengetahui aktivitas kegiatannya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB.
