PP
PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING
Pasal 16
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Lembaga internasional dan lembaga asing
nonpemerintah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya yang akuntabel kepada BNPB, yang dilakukan secara periodik, pada akhir masa tugasnya atau sewaktu-waktu jika diminta oleh BNPB.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan oleh BNPB kepada publik secara transparan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan dan
substansi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB.
