PP
PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal bantuan untuk penanggulangan bencana
berasal dari negara asing, Kepala BNPB wajib berkonsultasi dan berkoordinasi dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang luar negeri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
