Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PERAN SERTA
(1) Pada saat tanggap darurat, lembaga internasional
atau lembaga asing nonpemerintah dapat memberikan bantuan secara langsung tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
Pasal 6.
(2) Pemberian bantuan oleh lembaga internasional atau
lembaga asing nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan daftar jumlah personil, logistik, peralatan, dan lokasi kegiatan.
(3) Penyampaian daftar jumlah personil, logistik, dan
peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sebelum, pada saat, atau segera sesudah bantuan tiba di Indonesia.
(4) Berdasarkan daftar jumlah personil, logistik, dan
peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BNPB memberikan persetujuan sesuai dengan kebutuhan tanggap darurat bencana.
(5) Kepala BNPB dalam melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait.
(6) Dalam . . .
(6) Dalam hal lembaga internasional atau lembaga asing
nonpemerintah memberikan bantuan berupa dana harus disampaikan atau dikirimkan secara langsung kepada BNPB.
(7) Ketentuan mengenai bantuan dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
