PP
PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PERAN SERTA
Pelaksanaan nota kesepahaman dan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dikoordinasikan oleh BNPB.
