PP
PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PERAN SERTA
(1) Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf c disusun secara bersama-sama antara BNPB dan lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dan dapat melibatkan instansi/lembaga terkait.
(2) Penyusunan rencana kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c yang dilakukan antara instansi/lembaga terkait dan lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dikoordinasikan oleh BNPB.
