Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PERAN SERTA
(1) Lembaga internasional atau lembaga asing
nonpemerintah yang akan berperan serta dalam penanggulangan bencana harus menyusun:
- proposal;
- nota kesepahaman; dan
- rencana kerja.
(2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a disusun oleh lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah melalui konsultasi dengan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(3) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b disusun secara bersama-sama antara BNPB dan lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dengan melibatkan instansi yang bertanggungjawab dalam bidang luar negeri.
(4) Penyusunan nota kesepahaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara instansi/lembaga terkait dan lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dikoordinasikan oleh BNPB dengan melibatkan instansi yang bertanggungjawab dalam bidang luar negeri.
