PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Pasal 7
BAB 3 — ORGANISASI
Untuk dapat menjadi Anggota BNSP, Calon Anggota BNSP harus memenuhi persyaratan : a. Warga Negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. sanggup bekerja penuh waktu; e. tidak …
e. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana minimal 5 (lima) tahun; f. memiliki tingkat pendidikan sekurang-kurangnya S1 atau yang setara; g. memiliki pengalaman kerja di bidang profesi tertentu minimal 5 (lima) tahun; h. menguasai bahasa asing secara aktif minimal bahasa Inggris.
