PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Pasal 6
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Keanggotaan BNSP terdiri dari unsur Pemerintah dan unsur masyarakat. (2) Keanggotaan dari unsur Pemerintah sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang.
