PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Pasal 5
BAB 3 — ORGANISASI
Susunan keanggotaan BNSP terdiri dari : a. Seorang Ketua merangkap anggota; b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. Sebanyak-banyaknya 23 (dua puluh tiga) orang anggota.
