PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Pasal 8
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas, BNSP dapat membentuk Komisi sesuai dengan kebutuhan yang keanggotaannya berasal dari anggota BNSP. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh BNSP.
