PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996 tentang PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
Pasal 7
BAB 3 — PEMERIKSAAN
Terhadap sarana pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain atau dinas pos, tidak dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (a).
