PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996 tentang PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
Pasal 6
BAB 3 — PEMERIKSAAN
Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap : a. sarana pengangkut dan barang yang berada di atasnya, sebagai kelanjutan dari tindakan penghentian; b. bangunan…
b. bangunan atau tempat-tempat lain, dalam hal terdapat informasi adanya Barang Kena Cukai yang diduga belum atau tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam UNDANG-UNDANG atau dalam rangka pelaksanaan tugas rutin berdasarkan UNDANG-UNDANG; c. pembukuan, dalam hal terdapat informasi adanya Barang Kena Cukai yang diduga belum atau tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam UNDANG-UNDANG atau dalam rangka pelaksanaan tugas rutin berdasarkan UNDANG-UNDANG.
