PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996 tentang PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
Pasal 8
BAB 3 — PEMERIKSAAN
Pemeriksaan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (a), segera diikuti dengan tindakan : a. penegahan atas sarana pengangkut beserta Barang Kena Cukai yang diangkutnya apabila ditemukan adanya pelanggaran, dan kepada pengangkut diberikan surat bukti penindakan berupa penghentian, pemeriksaan dan penegahan. b. mengizinkan pengangkut beserta sarana pengangkut berikut Barang Kena Cukai yang ada diatasnya untuk meneruskan perjalanannya, apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran. Pasal 9…
