Pasal 9
BAB 1 — TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud Pasal 8 huruf a diberikan oleh pemilik merek atau dapat pula berupa Surat Keterangan yang diberikan oleh instansi yang membina bidang usaha atau produksi barang atau jasa yang bersangkutan. (2) Surat Pernyataan yang diberikan oleh Pemilik Merek harus memuat dengan jelas dan tegas bahwa merek terdaftar yang dimintakan perpanjangan jangka waktu perlindungannya masih digunakan pada barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan. (3) Surat Pernyataan ditanda tangani oleh Pemilik Merek yang
bersangkutan dan bermeterai cukup. (4) Apabila... (4) Apabila Surat Pernyataan atau Surat Keterangan tidak menggunakan bahasa INDONESIA, harus disertai terjemahannya dalam bahasa INDONESIA.
