Pasal 8
BAB 1 — TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Setiap permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib dilengkapi dengan : a. Surat Pernyataan bahwa merek tersebut masih digunakan pada barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan; b. Salinan yang sah akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan Menteri apabila pemilik merek adalah badan hukum INDONESIA; c. Dua puluh helai etiket merek yang bersangkutan; d. Surat Kuasa Khusus bagi permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar, apabila diajukan melalui kuasa; e. Pembayaran biaya dalam rangka permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar yang jenis dan besarnya ditetapkan Menteri.
