PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1993 tentang TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Pasal 7
BAB 1 — TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA kepada Kantor Merek dengan mengisi formulir dalam rangkap empat. (2) Bentuk dan isi formulir permintaan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah seperti contoh yang dilampirkan pada PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 8…
