PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1993 tentang TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Pasal 6
BAB 1 — TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Salinan Peraturan penggunaan merek kolektif sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf g yang tidak menggunakan bahasa INDONESIA harus disertai terjemahannya dalam bahasa INDONESIA.
