Pasal 28
BAB 2 — PERUBAHAN DAN PENARIKAN KEMBALI PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Perubahan permintaan pendaftaran merek selain yang ditentukan dalam pasal 27 ayat (1) hanya diperbolehkan dengan cara menarik kembali permintaan pendaftaran merek tersebut dan mengajukan permintaan pendaftaran merek yang baru. (2) Penarikan kembali permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maupun permintaan-permintaan lainnya yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek hanya diperbolehkan selama permintaan tersebut belum mendapat keputusan dari Kantor Merek. (3) Penarikan kembali permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang dilakukan oleh kuasa, harus dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk keperluan penarikan kembali tersebut. (4) Dalam hal permintaan ditarik kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) maka segala biaya yang telah dibayarkan kepada Kantor Merek tidak dapat ditarik kembali.
