PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1993 tentang TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Pasal 27
BAB 2 — PERUBAHAN DAN PENARIKAN KEMBALI PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Perubahan permintaan pendaftaran merek hanya diperbolehkan terhadap penggantian nama dan atau alamat pemilik merek yang bersangkutan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diajukan sebelum permintaan tersebut diumumkan sebagaimana ditentukan Pasal 20 ayat (1), UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Pasal 28…
