PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1993 tentang TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Pasal 26
BAB 1 — TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Merek yang didaftar berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan yang disetujui perpanjangan jangka waktu perlindungannya oleh Kantor Merek setelah tanggal 1 April 1993, dapat dimintakan pembatalannya berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.
