PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1993 tentang TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Pasal 25
BAB 1 — TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Dalam hal permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 (1) dan Pasal 24 disetujui oleh Kantor Merek, maka perlindungan hukum diberikan untuk
jangka waktu sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal berakhirnya perlindungan merek yang bersangkutan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. Pasal 26…
