PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1993 tentang TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Pasal 24
BAB 1 — TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Merek terdaftar yang akan habis masa berlaku perlindungannya antara tanggal 1 April 1993 sampai dengan 1 Pebruari 1994, permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungannya dapat diajukan sebelum masa perlindungan merek yang bersangkutan berakhir dan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
