Pasal 29
BAB 3 — PENCATUMAN NOMOR PENDAFTARAN MEREK
(1) Pemilik merek terdaftar wajib mencantumkan nomor pendaftarannya pada setiap penggunaan merek yang bersangkutan dengan menyebutkan : Merek Daftar R No. : .................. (2) Nomor... (2) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah nomor yang diberikan oleh Kantor Merek yang jangka waktu perlindungan mereknya masih berlaku dan telah tercatat dalam Daftar Umum Merek serta diumumkan dalam Berita resmi Merek. (3) Apabila barang yang diproduksi atau diperdagangkan menggunakan pembungkus, maka nomor pendaftaran dicantumkan pada pembungkus tersebut. (4) Apabila barang/jasa yang diproduksi atau diperdagangkan tidak menggunakan pembungkus, maka nomor pendaftaran dicantumkan pada katalog, brosur, maupun buku-buku petunjuk pemakaian dari barang atau jasa yang bersangkutan.
