Pasal 16
BAB 1 — TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Permintaan pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA kepada kantor Merek. (2) Permintaan pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan dengan menyebutkan : a. Nomor dan pendaftaran merek terdaftar yang dimintakan pencatatan perubahan nama dan atau alamat; b. Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemilik merek terdaftar yang lama dan baru;
c. Nama... c. Nama badan hukum dan negara tempat badan hukum tersebut didirikan serta tunduk kepada hukum negara tersebut, apabila merek terdaftar yang dimintakan pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemiliknya adalah badan hukum; d. Tempat tinggal kuasa di INDONESIA yang dipilih sebagai alamatnya di INDONESIA, jika pemilik merek yang dimintakan pencatatan perubahan nama dan atau alamat bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
