PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1993 tentang TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Pasal 17
BAB 1 — TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Setiap permintaan pencatatan perubahan nama dan atau alamat harus dilengkapi dengan : a. Bukti tentang adanya perubahan nama dan atau alamat dari pemilik merek terdaftar yang dimintakan pencatatan perubahan nama dan atau alamat; b. Surat Kuasa Khusus bagi permintaan pencatatan perubahan nama dan atau alamat diajukan melalui kuasa; c. Pembayaran biaya dalam rangka permintaan pencatatan perubahan nama dan atau alamat.
