PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1993 tentang TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Pasal 14
BAB 1 — TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Pernyataan tertulis dan bukti pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan b yang tidak menggunakan bahasan INDONESIA, harus disertai terjemahannya dalam bahasa INDONESIA.
