Pasal 13
BAB 1 — TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Setiap permintaan pencatatan pengalihan hak atas merek terdaftar, harus dilengkapi dengan : a. Pernyataan tertulis dari penerima hak bahwa merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang atau jasa; b. Bukti pengalihan hak atas merek; c. Bukti kepemilikan merek terdaftar yang dialihkan haknya; d. Tambahan Berita Negara yang memuat akta pendirian badan hukum atau salinan yang sah akta pendirian badan hukum, apabila pemilik merek atau penerima hak atas merek terdaftar adalah badan hukum INDONESIA; e. Surat Kuasa Khusus bagi permintaan pencatatan pengalihan hak, apabila diajukan melalui kuasa;
f. Pembayaran biaya dalam rangka permintaan pencatatan pengalihan hak, yang besarnya ditetapkan Menteri Pasala 14…
