Pasal 12
BAB 1 — TATA CARA PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Permintaan Pencatatan pengalihan hak atas merek terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA kepada Kantor Merek. (2) Permintaan pencatatan pengalihan hak atas merek terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menyebutkan :
a. Nomor... a. Nomor dan merek terdaftar yang dialihkan; b. Nama, kewarganegaraan dan alamat lengkap pemilik merek terdaftar dan penerima hak atas merek terdaftar yang dimintakan pencatatan pengalihannya; c. Nama badan hukum dan negara tempat badan hukum tersebut didirikan serta tunduk kepada hukum negara tersebut jika pemilik merek atau penerima hak adalah badan hukum; d. Nama dan alamat lengkap kuasa di INDONESIA yang dipilih sebagai alamatnya di INDONESIA, jika permintaan pencatatan pengalihan hak diajukan oleh pemilik atau penerima hak yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
