Pasal 8
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir serta Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Musi Banyuasin dan Ogan Komering Ilir yang mengatur kelurahan dan desa sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dalam lingkungan wilayah Kabupaten tersebut, tetap berlaku, sampai diubah dan diatur kembali berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palembang. (3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
