PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 7
BAB 3 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang diperlukan untuk perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.
