Pasal 3
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin adalah wilayah Kecamatan Talang Kelapa setelah dikurangi Desa- desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a menjadi 15 Desa yang terdiri dari :
Desa Sukajadi;
Desa Sukamoro;
Desa Air Batu;
Desa Sungai Rengit;
Desa Pangkalan Benteng;
Desa Kenten;
Desa Gasing;
Desa Sebalik;
Desa Sri Menanti;
Desa Tanjung Lago;
Desa Kuala Puntian;
Desa Sukatani;
Desa Sukadamai;
Desa Banyu Urip;
Desa Bangun Sari;
dengan pusat pemerintahan Kecamatan di Sukajadi. (2) Wilayah Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah wilayah Kecamatan Indralaya setelah dikurangi Desa Karyajaya menjadi 25 Desa, yaitu :
Desa Sukatiga;
Desa Indralaya;
Desa Tanjung Seteko;
Desa Tanjung Pering;
Desa Sakatiga Seberang;
Desa Ulak Bedil;
Desa Lubuk Sakti;
Desa Tanjung Sejaro;
Desa Tanjung Gelam;
Desa Tebing Gerinting;
Desa Tanjung Lubuk;
Desa Mandi Angin;
Desa Arisan Gading;
Desa Muara Penimbung;
Desa Talang Aur;
Desa Penyandingan;
Desa Sudimampir;
Desa Ulak Bading;
Desa Sungai Rotan;
Desa Parit;
Desa Lorok;
Desa Bakung;
Desa Sungai Rambutan;
Desa Payakabung;
Desa Tanjung Agung;
dengan pusat pemerintahan Kecamatan berkedudukan di Indralaya.
