PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 2
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, yang meliputi : a. Sebagian dari Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin yang terdiri dari :
Desa Talang Betutu;
Desa Sukamulya;
Desa Alang-alang Lebar;
Desa Srijaya;
Desa Sukarami;
Desa Sukajaya;
Desa Sukamaju;
Desa Sako;
Desa Srimulya. b. Sebagian wilayah Kecamatan Indralaya dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, yang terdiri dari Desa Karyajaya.
