PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang IRIGASI
Pasal 9
BAB 2 — PENYEDIAAN AIR IRIGASI
Pemegang izin pemanfaatan air dari suatu sumber air bagi keperluan usahanya, dengan syarat tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang, dapat menyalurkan air yang diperlukannya, melalui saluran irigasi yang telah ada.
