PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang IRIGASI
Pasal 10
BAB 3 — PEMBAGIAN DAN PEMBERIAN AIR IRIGASI
(1) Pembagian dan pemberian air irigasi dilakukan untuk mengairi tanaman di tanah-tanah yang telah ditetapkan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Tanaman di luar tanah-tanah yang telah ditetapkan dalam ayat (1) pasal ini, dapat memperoleh air irigasi apabila terdapat kelebihan air setelah mendapat izin terlebih dahulu dari pihak yang berwenang.
