PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang IRIGASI
Pasal 11
BAB 3 — PEMBAGIAN DAN PEMBERIAN AIR IRIGASI
(1) Pembagian dan pemberian air irigasi untuk keperluan perikanan air tawar mengikuti ketentuan- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Perikanan air tawar di luar perikanan air tawar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dapat memperoleh air irigasi apabila kelebihan air dan telah memperoleh izin dari pihak yang berwenang.
