Pasal 12
BAB 3 — PEMBAGIAN DAN PEMBERIAN AIR IRIGASI
(1) Dalam rangka pembagian dan pemberian air secara tepat guna, Pemerintah Daerah MENETAPKAN masa irigasi untuk setiap daerah irigasi selambatlambatnya satu bulan sebelum musim tanam dimulai. (2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, apabila diperkirakan debit air irigasi tidak dapat mencukupi kebutuhan, Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN prioritas pembagian air irigasi sesuai dengan situasi dan kondisi setempat. (3) Bilamana debit air irigasi ternyata tidak mencukupi untuk dapat memenuhi keperluan bagi tanaman di tanah-tanah yang telah ditetapkan, untuk mencegah kegagalan panen bagi tanaman yang sudah ada, maka : a. air irigasi hanya diberikan pada tanaman yang sudah ada tersebut; b. bilamana perlu pemberian air irigasi dapat dikurangi atau dilakukan bergilir antara petak tersier. (4) Pembagian dan pemberian air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, tidak mengurangi kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberikan air irigasi guna keperluan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari di pemukiman dan penanggulangan bahaya kebakaran, sesuai dengan asas yang telah ditetapkan dalam Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH ini.
