PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang IRIGASI
Pasal 13
BAB 3 — PEMBAGIAN DAN PEMBERIAN AIR IRIGASI
(1) Pemerintahan Daerah dapat MENETAPKAN waktu dan bagian-bagian jaringan irigasi yang harus dikeringkan untuk keperluan pemeriksaan dan/atau perbaikan. (2) Waktu pengeringan dari bagian jaringan irigasi yang akan dikeringkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, harus dipilih setepat-tepatnya dan diberitahukan pada pemakai air selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum waktu pengeringan. (3) Pengeringan yang lebih lama dari 2 (dua) minggu setiap musim, hanya dapat dilaksanakan dalam keadaan darurat atau dengan izin Gubernur Kepala Daerah.
