PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang IRIGASI
Pasal 14
BAB 3 — PEMBAGIAN DAN PEMBERIAN AIR IRIGASI
(1) Pemberian air irigasi ke petak tersier harus dilakukan melalui bangunan sadap yang telah ditetapkan. (2) Bangunan bagi dan bangunan sadap diperlengkapi dengan alat pengukur air dan papan tulis untuk pencatatan pembagian dan pemberian air.
