PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang IRIGASI
Pasal 8
BAB 2 — PENYEDIAAN AIR IRIGASI
(1) Gubernur Kepala Daerah MENETAPKAN petak tersier yang akan mendapat air sepanjang tahun, petak tersier yang hanya mendapatkan air pada musim hujan dan petak tersier yang hanya mendapatkan air pada musim kemarau saja, dilengkapi dengan keterangan tentang lokasinya, batas-batasnya dan luasnya menurut masing-masing Desa. (2) Perubahan penggunaan tanah menjadi tanah persawahan baru atau sebaliknya di dalam sesuatu daerah irigasi yang telah ditetapkan, harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
