PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang IRIGASI
Pasal 7
BAB 2 — PENYEDIAAN AIR IRIGASI
(1) Air irigasi disediakan dan diimanfaatkan untuk memperoleh hasil produksi yang optimum dari semua usaha pertanian yang mendapatkan manfaat dari air irigasi.
(2) Air irigasi disediakan untuk dapat memenuhi kebutuhan air bagi usaha pertanian dalam jumlah dan waktu yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan bagi semua tanaman menurut tata tanam yang telah ditetapkan. (3) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, harus diusahakan penyaluran air yang diperlukan dari daerah irigasi lain yang kelebihan air ke dalam daerah irigasi yang memerlukan tambahan.
