PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang IRIGASI
Pasal 6
BAB 2 — PENYEDIAAN AIR IRIGASI
(1) Penyediaan air irigasi berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (2) Badan hukum, badan sosial, Desa, Subak maupun perorangan dapat melaksanakan pembangunan jaringan-jaringan irigasi untuk keperluan usahanya, setelah memperoleh izin pemanfaatan air dari Gubernur Kepala Daerah.
