PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang IRIGASI
Pasal 5
BAB 2 — PENYEDIAAN AIR IRIGASI
(1) Perencanaan penyediaan air irigasi untuk memenuhi keperluan Daerah ditetapkan oleh Menteri atas usul Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan. (2) Badan hukum, badan sosial, Desa Subak maupun perorangan yang memerlukan air irigasi untuk keperluan usahanya, wajib mengajukan permohonan izin beserta rencananya kepada Gubernur Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan dan pengesahan. (3) Tata cara memperoleh izin penggunaan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, harus berdasarkan ketentuan perizinan yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Irigasi.
